Verval NRG PADAMU

NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi, para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI, apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru sudah sertifikasi tetapi belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Berikut panduan dalam proses VerVal NRG :
1. Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2. Pilih layanan PADAMU PTK.
Setelah itu silahkan isi kuesioner yang telah disediakan (bagi yang belum mengisi kuesioner).

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG, kemudian isi nomor NRG dan Nomor Peserta Sertifikasi. Apabila belum mempunyai NRG, silahkan klik Belum (Ajuan NRG Baru). Kemudian klik Benar & Lanjut.

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi dengan benar (Pastikan telah menyiapkan file scan Piagam Sertifikasi dan Ijazah Terakhir untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan ukuran file minimum 200 KB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

Maka tercetak seperti di bawah ini :
Pada Surat Ajuan ini terdapat 3 macam surat ajuan yaitu Surat Ajuan (S26a/S26b2/s26b3).
8. Ajukan verval NRG melalui Operator Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Lampiran LPTK VerVal NRG.
Previous
Next Post »