Juknis BOS SMK Tahun 2015 akhirnya sudah ada, sehingga bisa digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOS untuk Tahun 2015 yang nantinya akan diterima oleh sekolah. Bendahara BOS di sekolah bisa menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukan yang telah dijabarkan dalam juknis BOS SMK Tahun 2015.
Terkait dengan operator Dapodikmen belum dijelaskan secara rinci bagaimana nasibnya, masih sama seperti tahun kemarin. Pada point 14 Operasional Layanan sekolah berbasis TIK, berbunyi " Meliputi pembiayaan pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan website resmi sekolah dan biaya pendukung pendataan DAPODIKMEN".
Untuk download juknis-nya
disini.
This is dummy text. It is not meant to be read. Accordingly, it is difficult to figure out when to end it. But then, this is dummy text. It is not meant to be read. Period.
ConversionConversion EmoticonEmoticon