1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no.
74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk
melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
(Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini.
Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik
maka dinyatakan tidak valid.
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi
setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan
oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib,
terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi
Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik
pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode
2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik
Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang
terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8
juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu
Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu
Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data
akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut
secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya
untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin
Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data
akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk
dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai
dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan
NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak
S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3).
Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin
Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui
klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak
ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat
melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai
berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum
memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat
proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data
sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan
S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan
divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut
otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan
NRG baru (S26d1).
D. Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi
bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya. Maka PTK bersangkutan
dapat melakukan prosedur Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan
sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda untuk minta
persetujuan. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik
dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya.
Apabila disetujui Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan
diterbitkan S26d4. Adapun pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan
status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK
tersebut.
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG
(termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun
tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut
milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit
resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau
tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG
tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah
digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan
NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta
berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka
apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu
Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai
saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan
NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima
berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG
adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut
terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur
rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di
Kemdikbud maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang
sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus
sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka
pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai
jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan
sebagai berikut:
- Pilih kode mapel
[2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel
[2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel
[2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
Sumber : facebook.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon